Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan meskipun izin sudah dicabut, PT KCN tetap harus menjalankan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan sebelum sanksi pencabutan izin diberikan.
"Walaupun izin itu dicabut, bukan berarti kewajiban mereka mengelola lingkungan itu berhenti," kata Asep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Baca juga : DLH DKI Selidiki Sumber Debu Hitam Cemari Rumah Warga Marunda
Dalam sanksi paksaan pemerintah, lanjut Asep, terdapat serangkaian langkah-langkah perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh KCN guna memulihkan kembali lingkungan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda serta guna mengurangi polusi udara yang terjadi.
"Jadi ada 30 sekian yang memang menjadi kewajiban, kalau dilihat dari izin yang dicabut, harus dilakukan oleh PT KCN," tukas Asep.
Adapun usaha-usaha yang melibatkan batu bara masih ada di Jakarta dan berpotensi untuk menimbulkan polusi udara seperti halnya dengan PT KCN. Namun, Asep menegaskan, pihaknya akan berupaya agar semua usaha tersebut dapat mematuhi dokumen lingkungan yang disyaratkan dalam perizinan usaha mereka.
"Iya, kalau di Jakarta sendiri kami upayakan industri-industri di pelabuhan, terutama KCN itu, diharapkan lebih mengelola lingkungannya lebih baik," tegasnya.
Sebelumnya, PT KCN mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan dokumen lingkungan dalam perizinan mereka yang di antaranya adalah menimbulkan polusi udara. Karena dianggap lalai menjalankan sanksi tersebut, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha KCN. (Put/OL-09)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved