Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan meskipun izin sudah dicabut, PT KCN tetap harus menjalankan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan sebelum sanksi pencabutan izin diberikan.
"Walaupun izin itu dicabut, bukan berarti kewajiban mereka mengelola lingkungan itu berhenti," kata Asep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Baca juga : DLH DKI Selidiki Sumber Debu Hitam Cemari Rumah Warga Marunda
Dalam sanksi paksaan pemerintah, lanjut Asep, terdapat serangkaian langkah-langkah perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh KCN guna memulihkan kembali lingkungan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda serta guna mengurangi polusi udara yang terjadi.
"Jadi ada 30 sekian yang memang menjadi kewajiban, kalau dilihat dari izin yang dicabut, harus dilakukan oleh PT KCN," tukas Asep.
Adapun usaha-usaha yang melibatkan batu bara masih ada di Jakarta dan berpotensi untuk menimbulkan polusi udara seperti halnya dengan PT KCN. Namun, Asep menegaskan, pihaknya akan berupaya agar semua usaha tersebut dapat mematuhi dokumen lingkungan yang disyaratkan dalam perizinan usaha mereka.
"Iya, kalau di Jakarta sendiri kami upayakan industri-industri di pelabuhan, terutama KCN itu, diharapkan lebih mengelola lingkungannya lebih baik," tegasnya.
Sebelumnya, PT KCN mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan dokumen lingkungan dalam perizinan mereka yang di antaranya adalah menimbulkan polusi udara. Karena dianggap lalai menjalankan sanksi tersebut, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha KCN. (Put/OL-09)
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
"Tidak buru-buru kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,"
POLDA Jawa Timur tidak mengeluarkan izin pertandingan antara Persebaya melawan Persikabo 1973 yang akan diadakan pada Sabtu (14/1) mendatang, di Stadion Gelora Joko Samudro GresiK
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulpan mengatakan mempersiapkan personel untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa yang berjumlah puluhan ribu orang membutuhkan waktu dan persiapan matang.
POLEMIK soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat mengadu ke DPRD Kota Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved