Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Pencemaran Nama Baik

Rahmatul Fajri
05/9/2022 22:13
Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Pencemaran Nama Baik
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara.(dok.ant)

DIREKTUR Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Ia menjelaskan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke, di Jakarta, Senin (5/9).

Duke mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, seperti video, undangan konferensi pers, hingga bukti putusan persidangan terkait perceraian. Bukti tersebut dilampirkan untuk membantah sejumlah tudingan Kamaruddin.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke.

Sementara itu, Kamaruddin merespons laporan yang dilayangkan Kosasih terhadap dirinya. Ia mengaku tidak mempermasalahkan, bahkan menyambut baik adanya pelaporan tersebut.

"Oh sangat senang, kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin ke dukun, itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya, karena itu lah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku juga mengantongi bukti soal pernyataannya terhadap Kosasih dan bakal menunjukkannya kepada penyidik. "Artinya saya sebagai Advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua, karena saya advokat berdasarkan surat kuasa," katanya.

Meski tak mempermasalahkan, Kamaruddin menilai laporan itu salah alamat. Ia mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

"Jadi kalau dia melaporkan saya dia salah berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Jadi nanti ketika laporan dia sudah SP3 karena terbukti semua yang kita bicarakan, saya akan lapor balik dia soal pengaduan palsu," ujarnya.

Seperti diketahui, beredar di media sosial mengenai video Kamaruddin yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib. Kanal YouTube Realita TV mengunggah video tersebut pada Kamis (25/8).(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya