Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KASUS adu tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Yosua (J) dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Dedi mengatakan alasan lainnya, yakni sarana dan prasarana Polda Metro Jaya lebih lengkap dibanding Polres Metro Jakarta Selatan. Namun penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap membantu penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk bergabung dan mendapat asistensi dari penyidik Bareskrim dalam rangka pembuktian secara ilmiah," ujar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bakal diterjunkan. Termasuk keterangan dari saksi ahli.
"Dalam rangka penguatan alat bukti yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," papar Dedi.
Baca juga: Adik Brigadir J Hutabarat Dimutasi, Keluarga Angkat Bicara
Kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang menyeret Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terus berproses. Saat ini kasus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan) sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," ucap Dedi.
Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penarikan kasus ke Polda Metro Jaya untuk membuat penyelidikan lebih komprehensif.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved