Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Viralkan di Medsos!

Kautsar Widya Prabowo
14/7/2022 09:05
Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Viralkan di Medsos!
Ilustrasi(Medcom)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan memviralkan pelaku pelecehan seksual di media sosial (medsos) merupakan sanksi yang efektif. Hal itu dinilai bakal menimbulkan efek jera. 

"Sanksi sosial seperti diviralkan itu jauh lebih berat sejujurnya bagi pelaku tapi juga yang penting nanti sanksi juga akan diberikan," ujar Ariza di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7). 

Namun, pihaknya memastikan bakal membuat aturan terkait sanksi bagi pelaku tindakan pelecehan seksual. Sanksi tersebut tengah dikaji.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata Ariza, telah melakukan langkah mitigasi terjadinya tindakan pelecehan seksual di tranportasi umum. Sejumlah Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telah didirikan di beberapa halte hingga stasiun. 

Pos tersebut berfungsi menampung laporan masyarakat terkait tindakan kejahatan yang terkait perempuan dan anak. Ariza meminta masyarakat berani melapor apabila mengalami kejadian tersebut.

"Kami ingin memastikan masalah (pelecehan seksual) ini tidak boleh dianggap enteng dan harus kita hadapi secara bersama-sama. Kalau kita tidak melapor ya tidak ketahuan. Jadi harus berani melaporkan," terangnya. 

Aksi memviralkan terduga pelaku pelecehan seksual di media sosial sempat dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AF, 21. Ia mengaku sebagai korban pelecehan seksual saat berada di dalam angkutan umum (angkot) M44 jurusan Kalimalang-Karet.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya