Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Guna memastikan penilaian Kota Layak Anak, Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan monitoring dan evaluasi di Kota Tangerang Selatan ( Tangsel).
Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak diterima Wali Kota Benyamin Davnie beserta jajaran dari dinas terkait di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel.
Dalam sambutannya, Benyamin menegaskan anak merupakan sumber daya yang harus menjadi perhatian sehingga Pemerintah Daerah harus hadir dalam menyiapkan sarana maupun prasarana serta menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. "Bukan hanya tugas di Kementerian, juga pemerintah daerah wajib menjamin keberlangsungan kehidupan anak-anak kita," ujar Benyamin.
Melalui penilaian Kota Layak Anak menjadi salah satu instrumen strategis dalam mencapai norma-norma demokrasi terutama dalam hal memperhatikan kehidupan bagi anak.
Seperti di Tangerang Selatan fasilitas sarana dan prasarana untuk anak terus ditingkatkan. Sebagai bentuk komitmen Tangsel mewujudkan Kota Layak Anak.
Seperti di Taman Kota 1 dan 2, , sarana dan prasarana fasilitas untuk masyarakat khususnya anak-anak sudah tersedia, juga pojok anak di rumah sakit maupun di berbagai Kelurahan.
Setiap Kabupaten/Kota dapat dikategorikan sebagai Kota Layak Anak apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dari indikator Kota Layak Anak melaluiiverifikasi tim lapangan Kota Layak anak.
Benyamin berharap Tangerang Selatan yang saat ini mendapat Kota Layak Anak tingkat Nindya. Setelah verifikasi di lapangan nanti bisa mendapatkan Kota Layak Anak Tingkat Utama. (OL-12)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved