Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga outlte Holywings di daerah itu setelah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (29/6).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.
Ia menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings. Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.
"Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings,"
katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak Tolak Kehadiran Holywings
Saat ini, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan izin usaha berdasarkan perda yang berlaku.
"Terkait dengan perizinan, juga sedang proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Pada hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zaki, langkah pemkab melalui instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang adalah melakukan kegiatan penyegelan tempat hiburan tersebut.
Pada saat ini, satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait melaksanakan pengecekan langsung ke tiga outlet Holywings yang berada di wilayahnya.
Ia menyebutkan tiga outlet Holywings tersebut, yakni Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan
Holywings di Lippo Karawaci. (Ant/S-2)
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Polda Metro Jaya akan menindak remaja yang melakukan konvoi yang menganggu ketertiban di jalan.
Polda Metro Jaya akan menilang para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
Dirjen Binda Adwil Safrizal ZA menyerukan agar menghindari kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN agar terhindar dari sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terdapat titik-titik krusial yang terjadi pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 baik di jalan tol maupun di rest area.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved