Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 12 gerai Holywings di DKI Jakarta telah ditutup akibat terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Namun, dari belasan gerai itu tidak tertera nama Holywings Pondok Indah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengaku seluruh gerai Holywings di Jakarta telah ditutup. Pihaknya memastikan bakal segera memeriksa persoalan tersebut.
"Secara teknik tuh kan kita memeriksa 12 (gerai) itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (28/6).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings
Iffan membantah pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Holywings Pondok Indah. Ia berdalih tempat hiburan malam itu banyak melakukan pembangunan baru di Ibu Kota.
"Pada prinsipnya kita akan melihat mengecek kembali," tuturnya.
Kendati demikian, ia menekankan apabila benar Holywings Pondok Indah belum ditutup, pihaknya bakal segera melayangkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pencabutan izin usaha. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk dilakukan penutupan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM.
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Promosi menggratiskan minuman terhadap orang-orang bernama Muhammad adalah sebuah penistaan. Sebab, nama Muhammad, kata dia, adalah nama kebanggaan umat Islam.
Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga mengungkapkan unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Ini sebagai buntut adanya unsur SARA dalam promo minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Meski telah memberikan imbauan, Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi adanya bentrok saat adanya konvoi tersebut
Co-founder Holywings Group Ivan Tanjaya mengatakan pihaknya tidak sengaja melakukan promosi minuman beralkohol menggunakan nama “MUHAMMAD” & “MARIA”
Diketahui, manajemen Holywings dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia, Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved