Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Holywings Pondok Indah Diduga Belum Ditutup, Ini Kata Pemprov DKI

Kautsar Widya Prabowo
29/6/2022 09:25
Holywings Pondok Indah Diduga Belum Ditutup, Ini Kata Pemprov DKI
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6).(ANTARA/Aprillio Akbar)

SEBANYAK 12 gerai Holywings di DKI Jakarta telah ditutup akibat terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Namun, dari belasan gerai itu tidak tertera nama Holywings Pondok Indah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengaku seluruh gerai Holywings di Jakarta telah ditutup. Pihaknya memastikan bakal segera memeriksa persoalan tersebut.

"Secara teknik tuh kan kita memeriksa 12 (gerai) itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (28/6).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings

Iffan membantah pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Holywings Pondok Indah. Ia berdalih tempat hiburan malam itu banyak melakukan pembangunan baru di Ibu Kota.

"Pada prinsipnya kita akan melihat mengecek kembali," tuturnya.

Kendati demikian, ia menekankan apabila benar Holywings Pondok Indah belum ditutup, pihaknya bakal segera melayangkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pencabutan izin usaha. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk dilakukan penutupan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.

Ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
  2. Holywings Kalideres, 
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya