Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Perkosaan Oleh WN Tiongkok, Ini Respon PMJ

Rahmatul Fajri
27/6/2022 20:59
Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Perkosaan Oleh WN Tiongkok, Ini Respon PMJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(DOK MI)

POLDA Metro Jaya (PMJ) merespon soal penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan WN Tiongkok berinisal K terhadap perempuan berinisial LK, 30, di Jakarta Barat.

Sebelumnya, LK bersurat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran untuk segera memproses laporannya yang belum menemui titik terang. Padahal laporan itu sudah berjalan selama tiga bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik butuh waktu dan kehati-hatian dengan bertindak sesuai kaidah hukum dalam bertindak. "Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat karena penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Ia menyayangkan korban baru melapor ke polisi setelah dua tahun dugaan pemerkosaan tersebut terjadi. Namun, kepolisian, kata ia, tetap akan memproses secara hukum.

"Memang yang kita sayangkan korban setelah dua tahun ini baru melaporkan. Tetapi, Polda Metro tetap respon laporan itu dengan baik," katanya.

Dikatakan, sejauh ini kasus dugaan pemerkosaan telah naik ke penyidikan. Artinya, ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Kepolisian akan memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Jika tidak menghadiri panggilan, maka penyidik akan melakukan jemput paksa. "Nanti tahap sidik kan seperti itu. Tahap sidik kan nanti dipanggil lagi nggak datang baru (dijemput paksa)," katanya.

LK, warga Pluit, Jakarta Utara melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh.

Peristiwa yang dialami LK tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan WN Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya