Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, di Kota Depok, Jawa Barat dimulai hari ini (27/6)
Ketua Pelaksana PPDB Dinas Pendidikan Kota Depok Joko Soetrisno mengatakan PPDB di Kota Depok level SMP dimulai Senin ini (27/6).
Pendaftaran dibagi dalam empat jalur. Pertama jalur zonasi 50%. Kedua, afirmasi 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2 %. Ketiga, jalur prestasi 30 % dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%.
"Sedangkan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK 5%, "ungkap Joko Soetrisno di Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.
Menurut Joko, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan Pengumuman pada 1 Juli. “Daftar ulang 5-6 Juli,” katanya.
Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
“Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut dia adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli.
"Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli. “Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” tambahnya.
Terakhir, sambung dia adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. “Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli,” ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
“Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” ucap Joko.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengimbau agar para orang tua/wali murid tidak membedakan negeri maupun swasta.
" Sekolah negeri dan sekolah swasta sama. Sama-sama mencerdaskan anak. Jadi, sekolah swasta siap untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah milik pemerintah yang cuma 33 SMP negeri," pungkas Sutarno (OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Uno Tertarik Berlatih dan Bantu Wushu di Pecinan Glodok
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengunjungi korban perundungan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di salah satu SMP Negeri Cimanggis Kota Depok.
Terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved