Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, di Kota Depok, Jawa Barat dimulai hari ini (27/6)
Ketua Pelaksana PPDB Dinas Pendidikan Kota Depok Joko Soetrisno mengatakan PPDB di Kota Depok level SMP dimulai Senin ini (27/6).
Pendaftaran dibagi dalam empat jalur. Pertama jalur zonasi 50%. Kedua, afirmasi 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2 %. Ketiga, jalur prestasi 30 % dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%.
"Sedangkan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK 5%, "ungkap Joko Soetrisno di Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.
Menurut Joko, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan Pengumuman pada 1 Juli. “Daftar ulang 5-6 Juli,” katanya.
Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
“Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut dia adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli.
"Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli. “Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” tambahnya.
Terakhir, sambung dia adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. “Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli,” ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
“Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” ucap Joko.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengimbau agar para orang tua/wali murid tidak membedakan negeri maupun swasta.
" Sekolah negeri dan sekolah swasta sama. Sama-sama mencerdaskan anak. Jadi, sekolah swasta siap untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah milik pemerintah yang cuma 33 SMP negeri," pungkas Sutarno (OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Uno Tertarik Berlatih dan Bantu Wushu di Pecinan Glodok
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Pendidikan di Balikpapan semakin berkembang, dan orang tua kini memiliki banyak pilihan sekolah menengah pertama (SMP) untuk anak-anak mereka.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengunjungi korban perundungan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di salah satu SMP Negeri Cimanggis Kota Depok.
Terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved