Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEBIJAKAN plat ganjil genap diterapkan Kepolisan Resor Bogor dalam rekayasa lalu lintas ke arah Puncak mulai dari Simpang Gadog, Jawa Barat.
"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal kita minta putar balik ke arah Jakarta atau masuk tol," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswana, ditemui di Simpang Gadog, Jawa Barat, Sabtu (30/4).
Informasi yang dihimpun, kebijakan plat ganjil-genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB dan berlaku sesuai dengan situasi lalu lintas di area tersebut.
Pagi ini, hanya plat genap yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak. Sementara itu, kendaraan plat ganjil akan diminta putar balik di depan Masjid Agung Harakatul Jannah. Kebijakan plat kendaraan ganjil-genap ini berlaku baik bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Baca juga: Polres Cianjur dan Polres Bogor Antisipasi Kemacetan di Puncak Saat Mudik
Polres Bogor memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Megamendung dan Cisarua, dengan syarat menunjukkan KTP mereka saat pengecekan di Simpang Gadog.
"Kami juga ada pengecualian, antara lain untuk kendaraan darurat dan ambulans," imbuhnya.
Situasi lalu lintas di Simpang Gadog, baik menuju Puncak maupun arah sebaliknya terpantau lancar dan normal sejak pemberlakuan plat ganjil genap hingga berita ini ditulis. Selain di Simpang Gadog, pengecekan plat kendaraan ganjil dan genap juga dilakukan di Pasir Muncang dan Rainbow Hills.
"Masyarakat dari arah Jakarta lebih banyak melalui Rainbow Hills, di sana kami ada pos pemeriksaan untuk ganjil-genap. (Pemeriksaan) kendaraan roda dua lebih banyak di Rainbow Hills," ungkapnya.
Polres Bogor mencatat pagi ini lalu lintas terpantau normal meskipun sudah akhir pekan dan H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut keterangan Ketut, saat ini belum banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi melintasi jalur Ciawi menuju Puncak.(Ant/OL-5)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved