Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BARESKRIM Polri kembali menjadwalkan memanggil sejumlah publik figur terkait kasus robot trading DNA Pro. Pemeriksaan diagendakan pada pekan depan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Marcello Tahitoe atau Ello) ," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, (14/4)
Gatot menyebut Ello akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/4) Namun, Gatot tidak menjelaskan lebih jauh keterkaitan musisi papan atas itu dengan DNA Pro.
Selain Ello, penyidik akan memanggil artis Billy Syahputra pada Selasa (16/4). Ia juga diperiksa terkait investasi bodong itu.
Dalam kasus ini, ada beberapa nama artis yang terlibat aliran dana kasus DNA Pro. Mereka adalah, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, dan Ivan Gunawan.
DNA Pro merupakan satu dari 336 perusahaan robot trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp97 miliar.
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, Mereka, YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam di antaranya sudah ditangkap, sisanya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved