Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum Disk jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, Yafet Y.W Rissy memastikan kliennya bukan afiliator dari robot trading DNA Pro. Sebab, Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
"Kalau saya menjadi afiliator, orang lain invest dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung, itu afiliator. Nah mba Una bukan afiliator, dia korban," ujar Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Selain itu, ia menegaskan kliennya bukan brand ambasador. Promosi yang dilakukan Una terkait DNA Pro merupakan testimoni.
Una sempat menginvetasikan sejumlah dananya pada Juli hingga Desember 2021.Namun, pada Januari 2022, Una tidak dapat menarik kembali dana yang telah diinvetasikan ke DNA Pro.
Oleh karenanya, Una, melalui kuasa hukumnya melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri. Yafet berharap penyidik dapat segera mengungkap secara terang kasus yang telah merugikan kliennya mencapai Rp1,3 miliar.
"Kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap sampai ke akar-akarnya dan seluruh korban DNA pro bisa dikembalikam uangnya. Ini yang sangat menjadi harapan bagi korban terutama DJ Una dan kawan-kawannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yafet menyebut laporan yang telah dilayangkan itu akan disatukan dengan laporan dari korban DNA Pro lainnya. Sehingga ia tidak menerima nomor laporan polisi (lp) secara khusus. (OL-8)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved