Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok berganti menjadi PT Tirta Asasta (PT-TA). Pergantian nomenklatur PDAM- TA itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Hal itu juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi BUMD serta menindaklanjuti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
"Terhitung 2022 pada Maret ini nomenklatur PDAM-TA berganti jadi perseroan terbatas. Bernama PT-TA " kata Direktur Utama PT-TA Kota Depok Olik Mohammad Holik, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Sejurus perihal ini, beber dia, jajaran dewan direksi, dewan pengawas serta seluruh Pegawai PDAM-TA dikukuhkan menjadi dewan direksi, dewan pengawas, dan pegawai PT-TA. Pengukuhan ini merupakan keharusan mengingat nomenklatur yang telah berubah.
Olik berharap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM-TA juga mengubah panggilan terhadap perusahaan air minum bersih tersebut. " Yakni dari PDAM-TA menjadi PT-TA Kota Depok."
Aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terang dia adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.
Berdasarkan aturan ini, bentuk BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. "Dengan aturan ini, maka PDAM-TA bermetamorfosis menjadi PT-TA," kata Olik.
Olik menyampaikan ke depan pihaknya akan lebih fokus kepada peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang antara lain penyediaan air siap minum dari keran konsumen serta menambah pelanggan baru.
"Target kami ke depan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas. Menambah titik air siap minum dari keran di tempat-tempat strategis serta juga menambah pelanggan baru."
Diketahui, PDAM-TA sebelum berganti nama jadi PT-TA berhasil membukukan laba berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Bambang Sudaryono tahun 2021 sebesar Rp10,88 miliar. (J-2)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved