Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Banding Putusan Banjir, Wagub: Bukan Untuk Pencitraan

Putri Anisa Yuliani
10/3/2022 12:08
Pemprov DKI Banding Putusan Banjir, Wagub: Bukan Untuk Pencitraan
Pengerukan Kali Mampang upaya pengendalian banjir(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza membantah tudingan Fraksi PDIP atas upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI atas putusan itu merupakan bentuk pembersihan nama serta pencitraan karena tak terima diputus pengadilan lalai dalam mengantisipasi banjir.

Riza menegaskan Pemprov DKI pernah menerima putusan PTUN terkait polusi udara pada tahun lalu. Melalui upaya menerima putusan itu, Pemprov DKI membuktikan mendukung upaya masyarakat untuk adanya peningkatan kualitas udara yang lebih baik.

"Ya nggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding yah. Kan ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding yah," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3).

Baca juga:  Anies Ajukan Banding PTUN, PSI: Penanganan Kali Mampang Sudah Tugasnya

Ia melanjutkan, upaya banding adalah untuk membeberkan data dan fakta terhadap program pengendalian banjir yang selama ini sudah dikerjakan.

"Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding. Itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," jelasnya.

Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan tujuh warga korban banjir yang terjadi pada 19-21 Februari 2021. Dalam perkara tersebut, PTUN memutus Pemprov DKI wajib melakukan pengerukan, normalisasi, hingga penambahan kapasitas saluran di sejumlah kali termasuk Kali Mampang, Kali Ciliwung, Kali Jatikramat, Kali Sunter, dan Kali Cideng.

Namun, Pemprov DKI pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono pun menuding banding diajukan karena gubernur khawatir citranya tercoreng karena dianggap lalai menangani banjir. Padahal seharusnya gubernur menerima putusan tersebut karena faktanya banjir masih terjadi karena gagalnya beberapa program termasuk sumur resapan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya