Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Depok akan segera mempunyai underpass yang dibangun di pelintasan kereta api (KA) Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Margonda. Underpass yang dibangun tersebut panjangnya 470 meter.
Pembangunan underpass ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (14/2).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Marbudiono mengatakan proyek tersebut ditargetkan selesai maksimal akhir Desember mendatang
"Proyek Underpass ini sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022," kata Marbudiono, Senin (14/2).
Pembangunan underpass ini bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi baik penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus untuk mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Dewi Sartika dan Jalan Raya Margonda.
Pembangunan underpass ini sekaligus untuk menggantikan pelintasan sebidang di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Raya Margonda. Ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan lancar, aman, selamat dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok dan pengguna jalan," tutur dia.
Disinggung soal pengalihan rute kendaraan dari arah Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Nusantara akibat imbas pembangunan proyek tersebut, Marbudiono menegaskan sudah dilakukan antisipasi oleh pihaknya.
"Kami dengan pihak kepolisian dari Polres Metropolian Kota Depok beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok akan melakukan penutupan sementara arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika. Akan diarahkan ke Jalan alternatif sejajar rel kereta api. Kecuali lalu lintas Jalan Raya Raden Ajeng Kartini tidak dilakukan penutupan."
Di lokasi peletakan batu pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yudha Tamtam menambahkan pihaknya sudah menetapkan perusahaan kontraktor untuk mengerjakan proyek underpass itu.
"Kontraktor telah tandatangan kontrak, Kamis (10/2) lalu. Dalam kontrak tidak ada cutoff dan tidak ada pemberhentian proyek separuh jalan," tandasnya. (J-2)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Pemkab Bekasi menetapkan pelebaran Jalan Raya Pilar-Sukatani sebagai prioritas 2026. Anggaran ratusan miliar disiapkan untuk pembebasan lahan demi mengurai kemacetan kronis.
Menutup tahun 2025, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) melihat perjalanan kawasan industri sebagai cermin dinamika ekonomi Indonesia yang terus bergerak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved