Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOTA Depok akan segera mempunyai underpass yang dibangun di pelintasan kereta api (KA) Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Margonda. Underpass yang dibangun tersebut panjangnya 470 meter.
Pembangunan underpass ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (14/2).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Marbudiono mengatakan proyek tersebut ditargetkan selesai maksimal akhir Desember mendatang
"Proyek Underpass ini sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022," kata Marbudiono, Senin (14/2).
Pembangunan underpass ini bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi baik penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus untuk mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Dewi Sartika dan Jalan Raya Margonda.
Pembangunan underpass ini sekaligus untuk menggantikan pelintasan sebidang di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Raya Margonda. Ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan lancar, aman, selamat dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok dan pengguna jalan," tutur dia.
Disinggung soal pengalihan rute kendaraan dari arah Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Nusantara akibat imbas pembangunan proyek tersebut, Marbudiono menegaskan sudah dilakukan antisipasi oleh pihaknya.
"Kami dengan pihak kepolisian dari Polres Metropolian Kota Depok beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok akan melakukan penutupan sementara arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika. Akan diarahkan ke Jalan alternatif sejajar rel kereta api. Kecuali lalu lintas Jalan Raya Raden Ajeng Kartini tidak dilakukan penutupan."
Di lokasi peletakan batu pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yudha Tamtam menambahkan pihaknya sudah menetapkan perusahaan kontraktor untuk mengerjakan proyek underpass itu.
"Kontraktor telah tandatangan kontrak, Kamis (10/2) lalu. Dalam kontrak tidak ada cutoff dan tidak ada pemberhentian proyek separuh jalan," tandasnya. (J-2)
Pernyataan ini disampaikan usai Lisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menurut Dedi Mulyadi, Teras Cihampelas juga turut mengurangi daya tarik Jalan Cihampelas yang dahulu terkenal sebagai tempat belanja jins.
Gugatan RK terhadap Lisa terdaftar dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Nilai Rp105 miliar dinilai bentuk ganti rugi materiil dan immateriil.
Ridwan Kamil bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak lain yang dimintai keterangan sebelum Ridwan Kamil, enggan dirinci KPK.
Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan di BJB yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tak kunjung memperlihatkan perkembangan yang berarti.
Ridwan Kamil akan dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Saat ini sejumlah teknologi kekinian hadir dalam proses pekerjaan perkerasan infrastruktur jalan hauling.
Pamulang dan Ciputat tengah mencuri sorotan kembali, terutama dari kalangan keluarga muda yang tengah berburu rumah pertama.
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Kemudahan akses menuju kawasan Cibubur melalui tiga pintu tol sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan sektor perumahan Di wilayah timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved