Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengelola Bioskop di Jakbar Diimbau Patuhi Ketentuan PPKM

Hilda Julaika
10/2/2022 06:29
Pengelola Bioskop di Jakbar Diimbau Patuhi Ketentuan PPKM
Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke bioskop XXI di Senayan City, Jakarta.(MI/YAKUB PRYATAMA)

SUKU Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mengimbau pengelola bioskop agar mematuhi ketentuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya ketentuan terkait pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50%.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherli Yuliana mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 118 tentang PPKM Level 3 yang berlaku sejak 8-14 Februari 2022.

"Pengelola bioskop harus mengikuti regulasi selama beroperasi saat PPKM Level 3. Khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50% dari kapasitas," ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (10/2).    

Baca juga: Omikron Melonjak, Kapolda Metro Minta Masyarakat tidak Panik

Sherli menjelaskan, sebelum memasuki bioskop, para pengunjung juga diwajibkan mengakses aplikasi pedulilindungi. Ketentuan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya yang mana bioskop dibolehkan menampung 70% jumlah pengunjung dari kapasitas.

"Ketentuan lainnya, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan membawa surat vaksin, minimal dosis pertama. Surat ini diberikan saat memasuki gedung bioskop," katanya.

Ia melanjutkan, restoran yang berada di area bioskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Pengawasan bioskop sendiri akan melibatkan Satpol PP dan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat.

"Ketentuan ini dilaksanakan sebagai langkah mencegah klaster covid-19 di lingkungan bioskop," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya