Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Bantah Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Anak di Bawah Umur

Rahmatul Fajri
27/1/2022 15:47
Polisi Bantah Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Anak di Bawah Umur
ilustrasi pinjaman online(medcom.id)

POLISI membantah karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1), merupakan anak di bawah umur.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (27/1).

Selain itu, Auliansyah juga membantah adanya ancaman yang dilakukan karyawan perusahaan pinjol terhadap para nasabah dengan menyebar gambar-gambar asusila. Ia mengatakan perusahaan pinjol tersebut digerebek karena ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman. Jadi, masih berjalan, hanya mereka tidak punya izin karena masih baru dan kami masih lakukan pendalaman terus. Lalu, penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). 

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1). 

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasikan 14 pinjol ilegal.

"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan. 

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal tersebut, yakni manajer berinisial V.

Tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik