Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan manajer perusahaan pinjol berinisial V telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemda Tak Langgar UU Terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah
"Inisial manajer V. Tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," kata Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Auliansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang terdiri dari manajer dan 4 pemimpin dalam setiap kelompok. Ia mengatakan dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1).
Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal. "Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.
Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. "Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.
Kemudian, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62. "Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved