Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIMBUNAN sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Cipayung, Kota Depok melebihi kapasitas. Kondisi ini dikawatirkan longsor, apalagi saat ini musim hujan.
"Saat ini ketinggian timbunan sampah di TPA Cipayung melebihi batas maksimal, ketinggian mencapai 30 meter di Kolam A Kolam B dan Kolam C," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Mohammad Ridwan, Rabu (8/12).
"Saat ini ketinggian timbunan sampah di TPA Cipayung melebihi batas maksimal, ketinggian mencapai 30 meter di Kolam A Kolam B dan Kolam C.
Tingginya timbunan sampah di TPA Cipayung, kata dia adalah imbas dari belum bolehnya Pemkot Depok membuang sampah warganya ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kami sebenarnya sudah berkali-kali duduk bareng melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten ya (Pemkab) Bogor terkait masalah ini tetapi selalu tidak membuahkan hasil," katanya.
Pemkot Depok, kata dia ingin secepatnya ada keputusan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor.
Musababnya, timbunan sampah di TPA Cipayung sudah sangat tinggi, yakni 30 meter dari badan jalan. Bahkan berceceran ke bawah.
Ia mengatakan, memang, Pemkot Depok sudah dapat lampu hijau bahwa sudah boleh membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo. Tapi 100 persen masih belum yakin.
"Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor sudah membolehkan 40 persen sampah Kota Depok dibuang ke TPPS Lulut Nambo per/hari mulai dari Januari 2022. Benar tidaknya itu kita lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, masih menunggu jadwal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemindahan sampah Kota Depok ke TPPAS Regional Lulut-Nambo di Kabupaten, Bogor.
Iyay mengatakan, pada 2020 lalu pihaknya telah mengirimkan surat untuk mempercepat pemindahan sampah dari Kota Depok ke Lulut Nambo.
Setelah surat itu dilayangkan, pihaknya bersama Pemrov Jawa Barat dan Pemkab Bogor melakukan pertemuan untuk membicarakan fasilitas yang masih harus disiapkan saat pemindahan sampah ke TPPAS Lulut Nambo.
"Saat ini Pemrov Jawa Barat sedang menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk membangun tempat pembuangan dengan sistem sanitary landfil," ucap Iyay.
Adapun Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
Iyay mengatakan, setelah ada tanggal persis pemindahan sampah dari Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo, pihaknya akan langsung lakukan sosialisasi ke warga sekitar Lulut Nambo.
“Kalau diminta langsung pemindahan sampah, ya langsung. Tapi kita harus sosialisasi sama masyarakat kawasan di sana yang terdampak baunya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, setiap hari ada 1.000 ton sampah warga Kota Depok yang dibuang ke TPAS tersebut (OL-13)
Baca Juga: Polisi Bongkar Posko dan Antribut Ormas di Jakarta Barat
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved