Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEGIATAN uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari sosialisasi Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan Citizen Lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi.
Asep mengatakan langkah itu diambil dengan tujuan terciptanya kualitas udara Jakarta yang lebih baik dan peningkatan kesadaran warga terhadap permasalahan polusi udara dari kendaraan bermotor.
Baca juga: Normal Lagi, Layanan Transjakarta hingga Pukul 24.00 Kapasitas 100%
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Jakarta atas antusiasme dengan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Saya juga memohon maaf bagi pemilik kendaraan yang belum terlayani saat uji emisi hari ini," kata dia, Kamis (4/11).
Lebih lanjut Asep memaparkan, saat ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi. Dalam aplikasi tersebut tersaji informasi terkait tempat uji emisi.
Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.
Dia mengakui, saat ini, jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal.
Oleh karena itu, ungkap Asep, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa di antara mereka telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," kata Asep.
Dengan diterapkannya uji emisi ini, kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sedangkan output yang diharapkan adalah perbaikan kualitas udara Provinsi DKI Jakarta, ungkap Asep.
“Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun.” katanya.
Menurut Asep, uji emisi ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.
Saat ini, terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan.
Menurut Asep, Jumlah ini akan terus bertambah. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya. (OL-1)
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
Kajian tersebut penting untuk dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat tidak memberatkan.
Uji emisi gratis ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau lebih yang melintas sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemerintah menetapkan hasil dari uji emisi atay baku mutu emisi jadiadikan perhitungan saat membayar pajak kendaraan bermotor, saat kendaraan berusia tiga tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved