Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobilnya dengan Tempelkan Stiker

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/10/2021 14:06
Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobilnya dengan Tempelkan Stiker
Selebgram Rachel Vennya (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SELEBGRAM Rachel Vennya akui dirinya mengganti warna kendaraannya yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Maka, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan Nomor Polisi B 139 RFS di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam doff," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakart, Selasa, (26/10).

Argo membeberkan, Rachel telah memerintahkan supirnya untuk memasang stiker warna hitam doff pada 2020 dengan menelan biaya kurang lebih Rp8 juta.

Kini, stiker tersebut telah dicopot oleh yang bersangkutan.

Baca juga: PMJ Sebut Rachel Vennya Sudah Diperiksa Terkait Mobil Nopol RFS

"Karena adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV melepas kembali stiker doffhitam tersebut dan kembali ke warna aslinya yaitu putih metalik," tuturnya.

Sebelumnya, Rachel direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan plat mobil palsu Senin (25/10) pukul 10.00 WIB di Subdit Gakkum Polda Mtero Jaya.

Hal ini untuk mengklarifikasi ketidaksesuaian warna mobilnya bernomor B-139-RFS dengan data yang terdaftar di database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Namun, pemeriksaan diundur, pada Selasa (26/10) lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Iya diperiksa di Pancoran, Subdit Gakkum. Rencana pukul 10.00 WIB atau sekitar 11.00 WIB,” kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan, Rachel mempunyai mobil dengan plat bernomor B-139-RFS yang terdaftar.

Namun, memiliki warna cat mobil yang berbeda.

Menurutnya, memang ada ketentuan jika merubah warna mobil maka harus diganti keterangannya di STNK.

"Sesuai aturan plat yang tercatat sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ada namanya proses rubah bentuk ganti warna (rubentina) jadi nanti di STNK diganti STNK-nya, misalnya hitam ke putih putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah,” paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya