Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sarana Jaya Sempat Minta PMD Rp5,5 Triliun

Tri subarkah
21/10/2021 16:56
Sarana Jaya Sempat Minta PMD Rp5,5 Triliun
Ssidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan yang beragendakan pemeriksaan saksi, hari ini.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PERUMDA Pembangunan Sarana Jaya (PPJS) disebut sempat mengajukan proposal Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp5,5 triliun yang salah satunya diperuntukkan untuk pengadaan tanah program hunian DP 0 rupiah.

Hal itu terungkap setelah hakim anggota Ali Muhtarom bertanya kepada mantan Kepala BP BUMD Yurianto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Dirut PPJS Yoory Corneles.

"Akhirnya PPSJ mengajukan proposal, saudara tau nilai proposal yang diajukan?" tanya Ali kepada Yurianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/10).

"Sekitar Rp5,5 triliun lebih. Dianalisis gitu ya, sampai ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), tentunya sudah disesuaikan oleh TAPD," jawab Yurianto.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD

Atas penyesuaian yang dilakukan TAPD, proposal Rp5,5 triliun yang diajukan oleh PPSJ hanya bisa direalisasikan sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu dikucurkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Selain proyek hunian DP 0 rupiah, PMD sebesar Rp1,8 triliun tersebut oleh PPSJ direncanakan untuk proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Saksi lain, yakni Plt Kepala BP BUMD Riyadi mengungkap pencairan dana PMD untuk program DP 0 rupiah telah sesuai dengan Keputusan Gubernur. Pencairan dilakukan oleh BPKD. Ditanya kapan pencairan dana tersebut, Riyadi mengaku lupa. Namun, ia ingat ikut menandatangai proses pencairannya.

Dari PMD sebesar Rp1,8 triliun, PPSJ menganggarkan pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sebesar Rp800 miliar dari PT Adonara Propertindo. Yoory diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp152,565 miliar.

Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan Anja Rutuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propeprtindo, Direktur Adonara Tommy Adrian, serta korporasi Adonara.

Saat memberikan tanggapan, Yoory menyebut bahwa PMD adalah bagian dari modal dasar PPSJ yang memang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pemprov adalah pemilik dari PPSJ.

"Dampak PMD ini untuk perekonomian Jakarta cukup signifikan," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya