Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Jakpus Galakkan Pembuatan Sumur Resapan di Perkantoran

Putri Anisa Yuliani
19/10/2021 13:30
Pemkot Jakpus Galakkan Pembuatan Sumur Resapan di Perkantoran
IlustrPekerja menggunakan alat berat saat menyelesaikan pengerjaan sumur resapan di Jalan Mataram Raya, Kebayoran Baru, Jakarta.asi--(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Kota Jakarta Pusat memberikan waktu hingga 30 hari kepada perkatoran, baik swasta maupun milik pemerintah, di kawasan Jakarta Pusat untuk membangun sumur resapan.

Wali Kota Jakpus Dhany Sukma menegaskan dirinya tidak segan memberikan sanksi tegas bila perkantoran tidak mematuhi aturan wajib membangun sumur resapan guna menghalau banjir.

"Kalau dalam 30 hari sudah kita kasih waktu tetap tidak bangun, akan kita cabut izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran tersebut," tegas Dhany Sukma, Senin (18/10).

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Zona Khusus Sampah Banjir di Bantargebang

Dhany menjelaskan pemberian sanksi tegas tersebut akan dilakukan kepada perkantoran yang membandel. Baik itu perkantoran pemerintah maupun swasta yang ada di Jakarta Pusat.

"Selama 1 minggu ini, tim terpadu turun ke lapangan. Kalau ada terus kita minta mereka lakukan pembangunan. Batas waktu 30 hari sumur resapan itu sudah harus terbangun," ucap Dhany Sukma.

Sementara ini, Dhany mengatakan hasil tim terpadu yang turun melakukan peninjauan akan didata untuk self asesment terkait masalah sumur resapan. Diharapkan para pengelola gedung perkantoran bisa melakukan pembuatan sumur resapan jika belum memilikinya.

"Kita harap yang belum memiliki segera dibangun. Apabila sudah ada yang bangun kita harap sumur resapan bekerja maksimal menampung air hujan untuk masuk ke dalam tanah dan bukan langsung ke saluran," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bakal menyegel perkantoran yang tidak memiliki sumur resapan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Kalau 30 hari tidak buat sumur resapan maka kantor akan disegel. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jumat (15/10) lalu.

Pihaknya telah menginspeksi mendadak (sidak) 400 perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Sidak untuk memastikan perkantoran memiliki sumur resapan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya