Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol yang Beroperasi Sejak 2020

Yakub Pryatama
17/10/2021 11:45
Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol yang Beroperasi Sejak 2020
Ilustrasi pinjaman online(medcom.id)

POLDA Kalimantan Barat (Kalbar) menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Diketahui, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2020.

Perusahaan ilegal itu juga punya karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki 1.600 orang nasabah.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawa, Sabtu (16/10).

Luthfie menyebut perusahaan ilegal itu setidaknya telah menghasilkan perputaran uang dari bisnis pinjol ilegal hingga Rp3,25 miliar.

Ia menjelaskan perusahaan pinjol ini setidaknya memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK). Saat penggerebekan, polisi ciduk 14 orang pegawai yang sedang betugas saat perusahaan beroperasi kemarin.

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Pemerintah akan Moratorium Izin Pinjol

Mereka merupakan operator dan desk collection atau penagih utang dengan menggunakan daring.

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," tuturnya.

Luthfie pun berharap agar masyarakat tak tergiur dengan tawaran praktis dan mudah yang ditawarkan oleh perusahaan pinjol.

Pasalnya, perusahaan bakal menjerat nasabah yang tak mampu membayar utang karena menaruh bunga yang tinggi.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menciduk tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Bareskrim juga memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ. WNA asing ini diduga berperan sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya