Penegakan Hukum Terkait Karhutla Diintensifkan

Dhika Kusuma Winata
15/8/2019 16:02
Penegakan Hukum Terkait Karhutla Diintensifkan
Penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK menyegel lahan perusahaan terbakar di Kalimantan Barat(Dok. KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengintensifkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Penegakan aturan melalui administrasi hingga ancaman pidana dan perdata terhadap pelaku karhutla disiapkan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya dalam beberapa pekan terakhir menyegel 16 area konsesi yang terbakar. Penyegelan belasan lahan dilakukan di area perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri.

"Melihat kondisi karhutla yang ada saat ini, kami mengambil sikap untuk melakukan penegakan hukum lebih tegas lagi. Kami akan gunakan semua instrumen hukum yang ada baik itu pidana dan perdata. Penyegelan dilakukan untuk menimbulkan efek jera," kata Rasio di Jakarta, Kamis (15/8).

Keenam belas area konsesi terbakar itu tersebar di sejumlah provinsi antara lain Riau (dua perusahaan), Jambi (satu perusahaan) dan Kalimantan Tengah (tiga perusahaan).

Penyegelan terbanyak dilakukan di Kalimantan Barat yakni 10 area konsesi yakni milik PT MHS, PT UKI, PT DAS, PT JKN, PT SUN, PT PLB, PT SP, PT MSL, PT TAS, dan PT SPAS. Konsesi perusahaan-perusahaan yang terbakar tersebut antara lain berada di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Ketapang.

Baca juga: KLHK Segel 10 Lahan Konsesi Terbakar di Kalbar

Rasio menambahkan tim di lapangan telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan untuk aktivitas usaha.

Sejauh ini, pihaknya telah memanggil tujuh pimpinan perusahaan yang lahannya disegel untuk dimintai keterangan terkait adanya karhutla di area mereka. Tim di lapangan juga terus memantau indikasi titik api di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI dan IUPHHK-HA.

"Berdasarkan identifikasi ada 110 perusahaan terindikasi terdapat titik panas karhutla dan kami memberi surat peringatan. Kami akan mengambil langkah tegas terkait dengan pelaku karhutla karena kami sudah memberikan teguran," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya