Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat teguran kepada 50 perusahaan pemilik izin konsesi di Sumatra dan Kalimantan. Surat dilayangkan berdasarkan pemantauan diindikasikan terdapat titik panas (hotspot) di areal konsesi.
"Kami sudah mengirim teguran kepada 50 korporasi yang terindikasi ada titik panas di arealnya. Peringatan kepada pemilik konsesi itu agar mereka segera mencegah meluasnya karhutla di areal mereka. Jika masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/8).
Ia menambahkan kementerian telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas secara intensif di lapangan dan siap menindak pelaku pembakar lahan.
Rasio menambahkan baru-baru ini pihaknya telah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Satu pelaku pembakar lahan berinisial UB, 46, ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kebakaran seluas 274 hektare di Kabupaten Kubu Raya.
"Lahan yang dibakar diduga milik masyarakat tapi kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain termasuk siapa pemodalnya," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Perkebunan Diperingatkan Siaga Karhutla
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan, kasus bermula saat tim Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memantau adanya titik di sekitar Dusun Gunung Loncek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim melakukan verifikasi di lokasi dan menemukan lahan terbakar.
Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. Tersangka juga menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(OL-5)
California tengah dilanda kebakaran hutan terbesar yang pernah dihadapi negara bagian tersebut sejak awal 2025.
Kebakaran hutan besar di Pulau Kreta, Yunani, dilaporkan tidak terkendali. Sebanyak 200 pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api.
FireSat Protoflight berhasil mengirim citra inframerah pertamanya dari orbit Bumi. Satelit ini akan menjadi bagian deteksi dini dan mitigasi kebakaran hutan.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
BNPB mencatat 18 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu 24 jam sejak Selasa (24/6) pukul 07.00 WIB hingga Rabu (25/6) pukul 07.00 WIB.
Pascakebakaran hutan, aliran sungai masih mengalami pencemaran sampai delapan tahun ke depan.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved