Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

50 Perusahaan Terindikasi Miliki Titik Panas Diberi Peringatan

Dhika Kusuma Winata
03/8/2019 16:05
50 Perusahaan Terindikasi Miliki Titik Panas Diberi Peringatan
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat(Dok. KLHK)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat teguran kepada 50 perusahaan pemilik izin konsesi di Sumatra dan Kalimantan. Surat dilayangkan berdasarkan pemantauan diindikasikan terdapat titik panas (hotspot) di areal konsesi.

"Kami sudah mengirim teguran kepada 50 korporasi yang terindikasi ada titik panas di arealnya. Peringatan kepada pemilik konsesi itu agar mereka segera mencegah meluasnya karhutla di areal mereka. Jika masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/8).

Ia menambahkan kementerian telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas secara intensif di lapangan dan siap menindak pelaku pembakar lahan.

Rasio menambahkan baru-baru ini pihaknya telah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Satu pelaku pembakar lahan berinisial UB, 46, ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kebakaran seluas 274 hektare di Kabupaten Kubu Raya.

"Lahan yang dibakar diduga milik masyarakat tapi kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain termasuk siapa pemodalnya," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Perkebunan Diperingatkan Siaga Karhutla

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan, kasus bermula saat tim Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memantau adanya titik di sekitar Dusun Gunung Loncek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim melakukan verifikasi di lokasi dan menemukan lahan terbakar.

Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. Tersangka juga menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik