Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pedulilindungi Jadi Akses Masuk Kantor Pemerintahan di Kota Bekasi

Rudi Kurniawansyah
04/10/2021 11:51
Pedulilindungi Jadi Akses Masuk Kantor Pemerintahan di Kota Bekasi
Aplikasi Pedulilindungi jadi akses masuk ke kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi(Dok: Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan. Aplikasi itu wajib dipakai setiap pegawai ASN, non-ASN maupun tamu yang datang.

Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Amran mengatakan Mako Satpol PP Kota Bekasi telah mewajibkan aparatur dan tamu untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi.

"Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan khususnya Mako Satpol PP harus memindai QR code pada aplikasi tersebut sebelum masuk ruangan," kata Amran, Senin (4/10).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2021. Kebijakan tersebut, terangnya, diberlakukan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung wali kota, perangkat daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan, dan kelurahan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Stikerisasi Rumah Warga yang Telah Divaksin Covid-19

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tentang kewajiban vaksinasi covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik, sektor pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi menggunakan scan barcode PeduliLindungi untuk keperluan pengurusan pelayanan publik.

"Surat edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintahan di masa pandemi covid-19. Kami menjalankan surat edaran tersebut," pungkasnya.(OL-5)  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya