Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bioskop, Tempat Wisata dan Olahraga Terbuka di Kota Bekasi Diizinkan Beroperasi

Rudi Kurniawansyah
15/9/2021 11:05
Bioskop, Tempat Wisata dan Olahraga Terbuka di Kota Bekasi Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi persiapan pembukaan bioskop(ANTARA FOTO/Didik S)

BIOSKOP, tempat wisata tertentu dan olahraga terbuka di Kota Bekasi mulai diizinkan beroperasi. Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran nomor: 443.1/1433/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 3 covid-19 mulai dari 14 sampai 20 September 2021.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (15/9).

Selain itu, lanjutnya, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam pedulilindungi yang boleh masuk. Kemudian dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu. Tempat wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Anak kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Buka Gerai Vaksinasi di Mall Hingga 30 September

Ditambahkannya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat, lokasi, seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman ditutup sementara. Kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara," ujarnya.

Adapun fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

"Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya