Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MASUKNYA Formula E dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Bawesda No: 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022, kini menjadi polemik dimasyarakat.
"Disamping itu, bila kita amati mendalam, ingub Anies tersebut juga berpotensi menjadi boomerang bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali," ungkap pengamat perkotaan, Sugiyanto, dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Dalam Ingub itu, jelas SGY sapaan Suguyanto, Gubernur Anies menugaskan Sekda Marullah Matali memimpin dan mengendalikan serta memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
Selain itu kepada Sekda Marullah Matali juga disertai tugas tanggung jawab penuh dalam penyelesaiaan isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
"Jadi, ingub Anies ini bagaikan senjata bagi Sekda Marullah Matali untuk menyelesaikan persoalan isu prioritas Jakarta. Namun, sayangnya terkendala target waktu dan pandemi Covid-19," ujar SGY.
Menurut SGY, ingub tersebut ada 5 bagian untuk 28 isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Yang paling mendesak adalah tentang isu prioritas yang harus sudah selesai pada bulan Agustus 2021.
Salah satunya tentang penyelesaikan perubahan RPJMD hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah perubahan RPJMD 2017-2022.
Isu prioritas perubahan perda RPJMD 2017-2022 ini saja sudah melewati batas waktu namun sampai bulan September 2021 ini masih belum tuntas.
Selain itu, Isu prioritas yang juga penting, diantaranya, Formula E, Aset DKI, BUMD, RTRW dan RDTR, Banjir, Persampahan dan IFT Sunter, DP Rumah 0 Rupiah, MRT Fatmawati-TMII, dan lainnya.
Dari semua isu prioritas daerah yang ada boleh jadi target penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 merupakan masalah yang sangat pelik. Mulai usulan hak interpelasi hingga keinginan meminta dana APBD DKI sebesar Rp983,31 miliar yang telah dibayarkan bisa ditarik kembali dari pihak penyelenggara Formula E.
Dengan kondisi demikian, maka sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat membatalkan atau merevisi ingub No 49 tahun 2021.
Baca Juga: DPRD DKI Akan Panggil Jakpro Terkait Formula E
Pembatalan atau revisi ini penting, khusunya tentang tanggung jawab kepada Sekda Marullah Matali dan juga menghilangkan Formula E dari isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
Selain dapat meredam kegaduhan, perubahan atau revisi ingub Anies tersebut juga diharapkan dapat memimalisir potensi boomerang dan beban yang hanya kepada Sekda Marullah Matali saja.
Bila sampai habis masa jabatan Gubernur pada 16 Oktober 2022 tetapi Gubernur Anies belum membatalkan atau merevisi ingub tersebut, maka akibatnya akan fatal.
"Sebab, berdasarkan pada ingub Anies ini, maka Sekda Marullah Matali harus bertanggung jawab penuh bila isu prioritas daerah 2021-2022 tak tuntas, termasuk bila ajang Formula E juga batal digelar," tandasnya. (OL-13)
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved