Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TAMAN Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi pedulilindungi. Nantinya, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama
"Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kam terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangan resminya, Kamis (9/9).
Baca juga: Thomas Lembong Diangkat Jadi Komut PT Ancol
Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol, Manajemen akan menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas yang berpatroli di kawasan Ancol.
Dipastikan, seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan," ucap Sahir.(OL-5)
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memutuskan untuk menutup kembali tempat wisata pada minggu depan tepatnya Senin (14/9).
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol meraih sertifikasi protokol kesehatan (prokes) berbasis Cleanlines, Health, Safety and Environment (CHSE) dari Kemenperaf.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengimbau tempat wisata di Jakarta Utara ditutup sementara. Hal ini guna mencegah adanya klaster baru covid-19.
Penutupan sementara dilakukan tanggal 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Sekalipun hingga kini di Kabupaten Majalengka belum ada kasus, namun Karna tetap meminta kepada dinas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pemkot Cirebon menggiatkan kembali penggunaan masker dan vaksinasi
Ia dinyatakan positif covid-19 bulan lalu dan hingga kini fisiknya belum kembali seperti semula
Laman resmi Liga Inggris menyatakan keputusan itu ditempuh setelah skuad Watford dilanda banyak kasus Covid-19.
Percepatan vaksinasi diharapkan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.
Program, Capaian, dan Layanan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved