Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Yahya Waloni Segera Dijemput dari RS untuk Dijebloskan ke Tahanan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2021 16:31
Yahya Waloni Segera Dijemput dari RS untuk Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi(Dok.MI)

PENYIDIK Bareskrim Polri  menyatakan akan segera menjemput tersangka dugaan penodaan agama Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasalnya, Yahya kini telah sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.

Tak hanya itu, pihak RS Polri Kramat Jati, juga menginfokan bahwa Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (2/9).

Ahmad mengaku akan menginformasikan lebih lanjut kapan yang bersangkutan akan dijemput.

"Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," ucap Ahmad.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Jadi Tersangka Sejak Mei

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu.

Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, (27/4).

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya