Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH memutuskan PPKM level 3 di Jakarta diperpanjang. Pelonggaran pun telah dilakukan yakni pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan jam operasional lebih panjang yakni hingga pukul 21.00 WIB.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pun berharap pelonggaran dapat lebih diperluas lagi semisal dengan memperbolehkan sektor nonesensial beroperasi hingga 25-50%.
"Seiring dengan Pembelajaran Tata Muka yang sudah dimulai di Jakarta dengan prokes yang ketat, kami juga berharap agar perkantoran nonesensial dan kritikal juga sudah bisa dibuka dan diuji coba antara 25-50% termasuk pengunjung mal yang boleh makan di tempat (dine in) bisa ditingkatkan menjadi 50%. Ini akan semakin menambah gairah ekonomi," kata Sarman dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).
Jika hal ini diperbolehkan akan berdampak terhadap sektor usaha lain seperti jumlah pengunjung mal berpotensi semakin meningkat, penjual makanan/minuman di gedung perkantoran dapat buka kembali, penumpang transportasi akan meningkat dan akan memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya konsumsi rumah tangga.
Di samping UKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas yang memungkinkan usaha mereka beroperasi.
Baca juga: PPKM hingga 6 September, Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi 100%
Seperti aneka jasa Event Organizer/MICE penyelenggara pameran dan kontraktor turunannya, penyelenggara seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat wisata dimana disana banyak pelaku UKM kreatif, pengelola gedung pertemuan dan pelaku usaha hiburan seperti bioskop dan hiburan malam yang sudah sampai 1,5 tahun belum diperbolehkan buka.
Nasib para pelaku usaha di sektor ini juga harus diselamatkan karena mereka juga memiliki tenaga kerja yang tidak sedikit. Pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif.
Jika pemerintah membuka kelonggaran yang diperluas, pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat seperti kewajiban pengunjung di mal dan perkantoran yang wajib divaksin, proses yang ketat dan jam operasional yang ditentukan.
"Kita harus kawal bersama agar tren kasus covid semakin menurun dan terkendali agar level PPKM dipastikan semakin menurun tidak balik naik kembali. Semoga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik berimbang untuk kesehatan dan masa depan ekonomi," ungkapnya.(OL-5)
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved