Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKARTA International Stadium (JIS) merupakan proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan untuk menggarap mega proyek 'Stadion Kita' yang merupakan rumah bagi klub-klub sepak bola, berkomitmen selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini. Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan.
Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP). Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan.
Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo dalam keterangan resmi, Jumat (27/6).
Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi. Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro.
Baca juga: Jakpro Optimistis Proyek Stadion JIS Rampung Tepat Waktu
Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.
Atas masukan dari aparatur kewilayahan itu pula, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan, Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam.
"Alasannya sama, selain izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif," ungkap Nadia.
Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam. Secara regulasi, keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini sangat tepat dan akuntabel. Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam.
Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU). Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam.
Terlebih lagi, dalam notulen dan catatan rapat antara pihak Jakpro dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara maupun warga, telah disepakati dan diputuskan Jakpro berdialog serta bermusyawarah hanya dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.
"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Keputusan yang tegas dan terukur ini pun sejatinya selalu dikordinasikan bersama dengan struktur kewilayahan Jakarta Utara," tegasnya.(OL-5)
Jelang arus mudik di jalur selatan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran bagi para kusir delman. Mereka dilarang beroperasi di jalan nasional selama 7 hari.
ANGGOTA Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga mengatakan PSSI membayar kompensasi pemecatan pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong
Pemprov DKI Jakarta tengah mengatur kebijakan soal adanya kompensasi bagi warga yang mematuhi imbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung.
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyeragaman warna genteng rumah warga di sekitar Flyover Lenteng Agung mendapat respons baik dari Fraksi Gerindra DKI.
WARGA yang selama puluhan tahun menempati lahan di Jln Sutan Syarir No.1 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tidak ingin kerohiman, karena itu ilegal. Mereka ingin kompensasi.
Sejenak berjalan kaki dari Taman Ayodia di kawasan Jalan Barito, Jakarta Selatan yang sejuk nan hijau kita akan berjumpa dengan Sunyi Coffee.
Setelah menempuh pelatihan, peserta bisa langsung bekerja di DignityKu atau magang di restoran atau kafe lainnya.
Check, Mate Cate menyajikan ruang yang menyatukan catur, olahraga dan musik.
Setiap pengunjung Uma Oma Cafe yang datang akan disambut dengan sapaan hangat dari Oma.
Pada kesempatan itu diperkenal biji kopi Caffe Vergnano variasi 1882 Original Blend, Espresso Crema, Espresso Whole Beans, dan Capsule Cremoso.
Caffè Vergnano menghadirkan pengalaman kopi yang diwariskan selama lebih dari 140 tahun, mengusung tradisi dan kualitas khas Italia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved