Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jakpro tak Beri Kompensasi untuk 26 Kafe Ilegal di Kampung Bayam

Putri Anisa Yuliani
27/8/2021 11:53
Jakpro tak Beri Kompensasi untuk 26 Kafe Ilegal di Kampung Bayam
Stadion JIS(ANTARA FOTO/Aditya Pradana PUtra)

JAKARTA International Stadium (JIS) merupakan proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan untuk menggarap mega proyek 'Stadion Kita' yang merupakan rumah bagi klub-klub sepak bola, berkomitmen selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini. Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan.

Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP). Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan.

Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo dalam keterangan resmi, Jumat (27/6).

Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi. Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro.

Baca juga: Jakpro Optimistis Proyek Stadion JIS Rampung Tepat Waktu

Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.

Atas masukan dari aparatur kewilayahan itu pula, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan, Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam.

"Alasannya sama, selain izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif," ungkap Nadia.

Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam. Secara regulasi, keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini sangat tepat dan akuntabel. Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam.

Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU). Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam.

Terlebih lagi, dalam notulen dan catatan rapat antara pihak Jakpro dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara maupun warga, telah disepakati dan diputuskan Jakpro berdialog serta bermusyawarah hanya dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.

"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Keputusan yang tegas dan terukur ini pun sejatinya selalu dikordinasikan bersama dengan struktur kewilayahan Jakarta Utara," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya