Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal Motor di Jakarta Utara

Hilda Julaika
14/8/2021 12:48
Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal Motor di Jakarta Utara
Ilustrasi( )
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku begal di Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/8). Pelaku yang saat ini berstatus tersangka diringkus lantaran kasus viral pembegalan motor di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

“Para Pelaku yaitu pertama, BR dan Q yang masih DPO, dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya.

Baca juga: Dianggap Kooperatif, Richard Lee tidak Ditahan Polisi

Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (6/8) saat para korban ARS berboncengan dengan korban DYS melewati Jalan RE Martadinata Tanjung Priok. Lalu keduanya berhenti sejenak untuk buang air kecil di pinggir jalan tersebut.

Namun tiba-tiba DYS yang sedang menunggu di atas motor dihampiri oleh pelaku BR lalu menghardik korban. Kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah kampak dari tasnya dan langsung membacok pinggang belakang DYS hingga mengalami luka sobek.

Lalu, DYS menjatuhkan sepeda motor dan berlari menyelamatkan diri. Mengetahui kejadian tersebut ARS datang membantu DYS untuk melawan pelaku.

“Para pelaku melakukan begal motor dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak dan tersangka tidak segan-segan melukai korbannya untuk merampas sepeda motor milik korban,” terangnya.

Adapun hasil dari kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online.

Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakut yang menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, kapak bergagang kayu, buku BPKB, STNK sepeda motor, flashdisk berisi file video kejadian, serta celana jins panjang biru dan sweater abu-abu milik pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Utara, tersangka mengaku baru melakukan tindakan kriminal tersebut. Dalam catatan kepolisian kedua tersangka ternyata merupakan DPO Polsek Tanjung Priok dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya