Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil pentolan band Superman is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx sebagai terlapor dalam kasus pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
Yusri mengatakan Jerinx akan diperiksa setelah penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa saksi-saksi dari pelapor.
“Karena ini sudah naik tingkat penyelidikan, nanti kalau sudah semuanya baru kita undang dan klarifikasi terlapor (Jerinx), nanti kita jadwalkan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Yusri mengatakan polisi telah meminta klarifikasi terhadap Adam Deni pada Rabu (14/7). Polisi juga telah memeriksa satu saksi dan akan memanggil saksi lainnya pekan depan.
Sebelumnya, Adam melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7) setelah diancam oleh drummer Superman Is Dead.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelumnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19.
Baca juga: Menko PMK sebut Indonesia Sudah Darurat Militer Hadapi Covid-19
Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-4)
Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.
Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman pada pegiat media sosial
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pasal yang disangkakan terhadap Jerinx terkait dugaan pengancaman.
Langkah itu diambil penyidik Polda Metro Jaya, setelah Jerinx tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved