Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan prosedur rujukan pasien covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Ini sebagai acuan dalam rujukan individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 ke lokasi isolasi,” kata Anies dalam Kepgub No 891/2021 yang dikutip, Jumat (16/7).
Pertama, orang yang terpapar covid-19 diedukasi untuk menjalani isolasi di lokasi isolasi oleh petugas. Kemudian, petugas kesehatan setempat melakukan rujukan ke lokasi isolasi sesuai dengan SOP rujukan.
Baca juga: Anies Siapkan Tempat Isolasi Terkendali Berkapasitas 26.134 Orang
“Untuk selanjutnya, petugas yang merujuk mengantarkan ke lokasi isolasi. Setelah mengantarkan pasien, petugas wajib melakukan disinfeksi ambulans dan melepas Alat Pelindung Diri (APD),” sambungnya.
Adapun persyaratan administrasi untuk rujukan ke lokasi isolasi adalah Surat Rujukan Puskesmas, hasil Laboratorium (PCR) positif, dan identitas diri/KTP/Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 184 tempat untuk isolasi terkendali di Jakarta dengan kapasitas yang mampu menampung sebanyak 26.134 orang.
Adapun tempat isolasi yang tengah disiapkan tersebut di antaranya, Rusun Nagrak dengan kapasitas 10.200 orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai kapasitas 3.968 orang, Rusun Penggilingan Pulogebang kapasitas 1.566 orang, Rusun Daan Mogot kapasitas 1.566 orang, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pemprov DKI kapasitas 480 orang, dan lain sebagainya.
Untuk kriteria orang yang bisa mendapatkan layanan ini di antaranya, individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, RS atau dokter untuk menjalankan isolasi guna mencegah penularan covid-19 di masyarakat selama 10 hari. Terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab PCR yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR positif.
“Individu/masyarakat penghuni wajib mendatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi,” tambahnya.
Kemudian, masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi. Terakhir, masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah individu/masyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat. (OL-1)
PENELITI di University of British Columbia menemukan bahwa isolasi sosial dapat memengaruhi kesehatan pria dan wanita dengan cara yang berbeda.
Surat kabar olahraga Prancis L'Equipe melaporkan ketiga pemain tersebut kembali dari liburan di Ibiza, Spanyol, dan sekarang akan dikarantina selama tujuh hari.
Lima kapal Pelni disiapkan menjadi isolasi terpusat (isoter) terapung bagi masyarakat di enam daerah.
Sebagai fasilitas serba guna sebab bangunan sekolah itu rencananya bisa difungsikan sebagai tempat aktivitas tenaga medis, penyimpanan logistik hingga ruang isolasi bagi kasus covid-19.
PEMPROV DKI Jakarta tengah menyiapkan sebanyak 140 bangunan sekolah sebagai tempat isolasi tenaga medis dan pasien virus korona baru (covid-19).
Gubernur Anies Baswedan menyebut sudah menyiapkan tempat isolasi bagi warga yang terindikasi covid-19 dan tenaga medis yang merawat. Namun, mengapa sekolah yang ditunjuk jadi tempat isolasi?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved