Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENYUSUL satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP pada empat terminal bus Tipe A di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terus menurun.
Penurunan penumpang di empat terminal tersebut masing-masing yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67%,” ujar Polana dalam keterangan resminya.
Penurunan jumlah penumpang, menurut Polana, juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8%.
“Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66% dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” jelas Polana.
Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang.
“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97%. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” ujar Polana.
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Melonjak Setelah Larangan Mudik
Di samping itu, untuk Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72% dan untuk AKDP turun sekitar 24,84% .
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini, Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat covid-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus covid-19 di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif dari hasil tes cepat atau PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.(OL-5)
Dalam kaitan ini, pihaknya juga melibatkan 428 operator AKAP di terminal utama Tipe A di wilayah Jakarta.
POLISI menangkap 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur,
Sehingga jika ditotal, 9355 warga meninggalkan Jakarta menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) via terminal.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Kecelakaan bus pariwisata memiliki pola yang serupa, yakni ketiadaan sabuk keselamatan dan bodi bus sudah keropos.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved