Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penumpang AKAP Terus Menurun

Putri Anisa Yuliani
13/7/2021 12:05
Penumpang AKAP Terus Menurun
Ilustrasi di terminal(ANTARA FOTO)

MENYUSUL satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP pada empat terminal bus Tipe A di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terus menurun. 

Penurunan penumpang di empat terminal tersebut masing-masing yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad. 

“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67%,” ujar Polana dalam keterangan resminya.

Penurunan jumlah penumpang, menurut Polana, juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8%. 

“Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66% dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” jelas Polana.

Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang. 

“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97%. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” ujar Polana.

Baca juga:  Penumpang Bus AKAP Melonjak Setelah Larangan Mudik

Di samping itu, untuk Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72% dan untuk AKDP turun sekitar 24,84% . 

“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.

Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini, Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. 

“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat covid-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus covid-19 di Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif dari hasil tes cepat atau PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya