Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Benarkan Adam Deni Laporkan Ancaman oleh Jerinx

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2021 11:20
Polisi Benarkan Adam Deni Laporkan Ancaman oleh Jerinx
Drumer Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat sosmed Adam Deni.(Antara)

KABID Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.

“Ya jadi laporannya sudah masuk tanggal 10 kemarin. Pelapornya berinisial ADG dan terlapornya IJH aliaz JS,” ucap Yusri, saat dihubungi, Selasa (13/7).

Awalnya, lanjut Yusri, pelapor ini sering berkomentar di akun media sosial terlapor, yakni Jrxsid.

Lantas, pelapor pun tak tahu alasan konkret pihal terlapor atau Jerinx tiba-tiba meneleponnya. Kemudian, menurut korban, di dalam percakapan telepon itu dirinya diancam dengan kata-kata yang kasar.

Sejauh ini, kata Yusri, penyidik masih meneliti aduan tersebut. "Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah," tuturnya.

Terkait pelaporan ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Diketahui, kasus bermula saat Adam menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Pegiat media sosial itu mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Kemudian, pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki hingga menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ikatan dokter indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum. Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara.
 
Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan. Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah. (OL-13)

Baca Juga:  Tahura Sultan Adam Kembali Ditutup



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya