Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dicopot Karena Tindakan Asusila, Mantan Ka BPPBJ Gugat Anies

Putri Anisa Yuliani
08/7/2021 21:47
Dicopot Karena Tindakan Asusila, Mantan Ka BPPBJ Gugat Anies
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

MANTAN Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pencopotan dirinya dari jabatan eselon 2 tersebut. 

Blessmiyanda menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini. Dalam gugatannya, Blessmiyanda menuntut agar PTUN membatalkan SK tersebut. 

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda," demikian bunyi petikan gugatan sebagai dikutip Media Indonesia pada Kamis (8/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Baca juga : Penyekatan di Jalan Salemba Raya Dibuka

Ia juga menuntut agar Anies merehabilitasi kedudukan Blessmiyanda.

Sebelumnya, pada akhir April 2021 lalu, Blessmiyanda diberikan sanksi pencopotan dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu pegawainya. 

Sebelum jatuhnya keputusan tersebut, Blessmiyanda dinonaktifkan terlebih dulu pada akhir Maret 2021 untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta. Tidak hanya dilaporkan melakukan tindakan asusila, Bleesmiyanda juga mendapat laporan lainnya yakni melakukan perselingkuhan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik