Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Dibatasi Hanya 32%

Hilda Julaika
03/7/2021 09:07
PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Dibatasi Hanya 32%
enumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KAI Commuter memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL Jabodetabek di masa pemberlakuan PPKM Darurat. Dengan aturan baru, pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya. Jumlah ini berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.

"Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Kemudian, dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB.

Baca juga: Pasar Cipulir dan Pasar Tanah Abang Ditutup Selama PPKM Darurat

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00–07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15–19:15 WIB.

Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

Adapun penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai 3 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya