Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Langkah ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkum HAM.
Kepala Biro Keuangan Kemenkum HAM Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan pihaknya memberi atensi khusus pengelolaan Pasar Babakan, terutama dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara. Hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkum HAM.
"Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara atau BMN bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkum HAM Taufik Sabarudin mengatakan misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang tersebut merupakan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara. Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar," katanya.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, tidak dibenarkan. Seharusnya, kata Taufik retribusi itu masuk ke kas negara.
“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan," paparnya.
Baca juga : Covid-19 Meningkat, Polisi Tutup Dua Ruas Jalan Kota Tangerang
Saat penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkum HAM yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM. Dengan demikian, segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang. Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Sub bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkum HAM Adi Gunawan menegaskan, sejak berdirinya pasar ini, tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara. Untuk itu, kata Adi, Kemenkum HAM mengusulkan agar Kementerian Keuangan menghitung luasan pasar, pendapatan dan setoran untuk kas negara.
Adi mengapreasiasi jika terdapat pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Dikatakan, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.
“Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,” tutupnya. (OL-2)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Di 2024, 68% usaha kecil Indonesia yang berinvestasi pada teknologi melaporkan bahwa investasi tersebut meningkatkan profitabilitas mereka.
Ketersediaan bahan pokok penting relatif masih aman. Begitu juga dengan harga cenderung stabil dan terkendali.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved