POLISI terus memburu preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 24 preman dari empat kelompok jasa pengamanan dan pengawalan kembali ditangkap.
"Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Kelompok pertama ialah Bad Boy. Fadil menyebut kelompok ini telah memungut uang rutin per bulan sebanyak Rp9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.
"Ini diorganisir oleh pimpinannya. Jadi pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan. Ada empat tersangka dari kelompok bad boy ditangkap," ujar Fadil.
Kedua, kelompok Haluan Jaya Prakasa. Sebanyak enam orang ditangkap yang terdiri dari pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.
"Dari mereka berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," ungkap Fadil.
Baca juga : Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Tembus 5.730 Orang
Ketiga, kelompok Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap yang terdiri dari pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.
"Kelompok ini setiap bulannya mengutip (memungut) uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000," ucap jenderal bintang dua itu.
Terakhir, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kelompok itu. Fadil menyebut mereka memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit.
"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000," ujar Fadil.
Dari keempat kelompok itu, rata-rata disita barang bukti antara lain handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Ke-24 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukumam sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 49 preman pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menegaskan akan terus mengejar preman berkedok jasa pengamanan tersebut. (OL-2)