Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Road Bike Bisa Lintasi JLNT, DKI Dinilai Langgar Aturan Sendiri

Putri Anisa Yuliani
11/6/2021 20:09

KOMUNITAS sepeda Bike to Work (B2W), Road Safety Association (RSA), dan Koalisi Pejalan Kaki rencananya akan menggelar demonstrasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Minggu (13/6) pukul 07.00 WIB. Aksi digelar bertepatan dengan penerapan jalur khusus Road Bike di jalan itu yang dilakukan setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Direktur Eksekutif RSA Rio Octaviano mengatakan, demonstrasi itu digelar karena Pemprov DKI Jakarta sudah mengabaikan suara rakyat dan suara para ahli transportasi yang menentang pemberian 'keistimewaan' bagi para pesepeda Road Bike agar bisa melintas di JLNT tersebut. 

Menurutnya, para ahli transportasi sudah bersuara di media, komunitas sepeda secara umum juga telah bersuara, belum lagi anggota DPRD DKI. Namun, Pemprov DKI tak bergeming. Bahkan Pemprov DKI memberikan karpet merah lainnya bagi pengendara Road Bike yakni dapat menggunakan Jl Jenderal Sudirman-Jl MH Thamrin setiap Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.

"Aksi ini lebih ke arah situ, lebih ke arah memberikan efek faktual kepada birokrat itu bahwa ya ini suara rakyat. Biar kerennya 'people power', yang sudah digubris 'people power' yang bergerak. Ini yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan Dinas Perhubungan dan kepolisian, karena kami juga melihat kemarin beberapa berita di TV, bahkan mau dibuka lagi Sudirman-Thamrin untuk Road Bike, ya kami sangat sayangkan," jelasnya saat dihubungi.

Rio menegaskan pihaknya bukan menentang Road Bike. Ia justru ingin agar Pemprov DKI melengkapi dulu aspek keselamatan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebelum sepeda diperbolehkan melintas di sana. Sebab, jika meneruskan kebijakan ini, Pemprov DKI dinilai telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Ia menjelaskan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), JLNT tidak diperbolehkan untuk dilintasi pesepeda, pengendara roda dua, pejalan kaki maupun PKL gerobak karena aspek keselamatan.

Baca juga : Komunitas Sepeda Akan Unjuk Rasa Jalur Khusus Road Bike

Ia pun mengajak berbagai pihak menilik kembali kecelakaan pemotor di JLNT tersebut yang menimpa sepasang suami istri yang melintas di jalan tersebut pada Januari 2014 silam. Kecelakaan itu terjadi akibat pemotor yang nekat melalui JLNT akhirnya memutar balik karena menghindari razia. 

"Si istri terpental ke luar jalur sampai jatuh ke bawah dan akhirnya meninggal. Suaminya juga meninggal. Ini bukti bahwa aspek keselamatan jalan itu bagi roda dua tidak terpenuhi, apalagi untuk sepeda yang bobotnya lebih ringan," ungkapnya.

"Kalau memangnya itu dipaksakan begitu ya, kalau mau melindungi ya infrastrukturnya harus dibenerin dulu. Dibenerin pertama, faktor angin harus dikurangi. Itu teman-teman konstruksi biasanya. Terus juga bicara masalah tinggi dari separator ini. Ini saja belum terpenuhi semua, tapi kok tiba-tiba dipaksakan jalur ini jadi jalur sepeda," tandasnya.

Untuk memperjelas kondisi aspek keselamatan ini, Rio pun mendorong agar Dishub DKI dan kepolisian mau membuka hasil kajian lahirnya JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

"Ini harus dibuka. Aspek keselamatan seperti apa. Rambu-rambu di sana penempatannya pasti ada kajian. Motor dilarang, sepeda dilarang, pejalan kaki dilarang, gerobak dlarang, pastinya bukan tanpa kajian," tukasnya. (OL-7)
                                      



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya