Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau disapa Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6), jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa, dikutip siaran pers Kementerian BUMN, Jumat (4/6).
Jaksa dalam tuntutannya menilai Ari telah dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan. Mantan Bos Garuda itu dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebut Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo.
Baca juga: Pemprov DKI: Klaster Mudik Terlihat Dua Pekan Lagi
Proses hukum ini dianggap selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dikatakan turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.
Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung diketahui mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat di Garuda.
Terkait kasus ini, eks Dirut Garuda terancam menjalani hukuman penjara selama setahun. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tuntut jaksa. (OL-4)
Pada acara IMOS tahun ini, Harley-Davidson hadir untuk memperlihatkan inovasi terbaru dan semangat kustomisasi yang tak pernah padam bagi seluruh pecinta Harley-Davidson di Indonesia.
PENYIDIK Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan spare part motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Ajang ini merupakan balapan drag race/balap trek lurus, serta ketangkasan dan ketrampilan menggunakan motor besar Harley Davidson yang rencananya akan digelar 2 kali sepanjang tahun ini.
PENYELIDIKAN kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson meninggal dunia di Jalan Raya Pantura Kabupaten Probolinggo dihentikan.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan rombongan motor gede (moge), mobil, serta sepeda motor matic terjadi di jalur pantura Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pembagian nasi kotak dan takjil di bulan suci Ramadan dilakukan secara rutin setiap tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved