Selundupkan Harley, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Insi Nantika Jelita
04/6/2021 21:05
Selundupkan Harley, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Bukti penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau disapa Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6), jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa, dikutip siaran pers Kementerian BUMN, Jumat (4/6).

Jaksa dalam tuntutannya menilai Ari telah dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan. Mantan Bos Garuda itu dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebut Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo.

Baca juga: Pemprov DKI: Klaster Mudik Terlihat Dua Pekan Lagi

Proses hukum ini dianggap selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dikatakan turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.

Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung diketahui mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat di Garuda.

Terkait kasus ini, eks Dirut Garuda terancam menjalani hukuman penjara selama setahun. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tuntut jaksa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya