Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENINDAKLANJUTI Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 210 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala Mikro.
Adapun perubahan jam operasional tersebut efektif berlaku mulai Kamis (3/6).
“Mulai hari ini, semua jam operasional layanan Transjakarta mulai Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT kembali normal dan akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-22.00 WIB,” ujar Jhony di Jakarta.
Sebelumnya, operasional TransJakarta adalah pada pukul 05.00-21.30 WIB. Hal yang sama, ucap Jhony, juga berlaku untuk layanan tenaga medis, layanan ini akan beroperasi mulai pukul 22.00–23.00 WIB.
“Dengan penyesuaian baru ini, harapannya agar pelanggan yang masih harus beraktivitas bisa terlayani dengan baik mobilitasnya,” katanya.
Baca juga: TransJakarta Terhenti di Perlintasan, KRL Mengerem
Lebih lanjut, Jhony mengatakan TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50% dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.
Semua armada dipastikan sudah memenuhi semua protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
Di luar itu, TransJakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.(OL-5)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved