Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Tangkap Pengunggah Video Al Quran Dibakar

Basuki Eka Purnama
25/5/2021 11:59
Polisi Tangkap Pengunggah Video Al Quran Dibakar
Polisi membekuk pelaku pengunggah video berisi Al Quran dibakar yang kemudian viral di media sosial di Jakarta Barat, Senin (24/5).(ANTARA/Instagram @merekamjakart)

POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M, Senin (24/5) dini hari, di Tanjung Duren, Jakarta Barat karena diduga mengunggah video berisi Al Quran dibakar dan kemudian menjadi viral media sosial.

"Setelah kami telusuri, akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di wall media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5).

Saat ini, lanjut dia, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro

Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Azis menjelaskan M, sebelumnya. memiliki hubungan dekat dengan seorang perempuan dan membuat akun instagram dengan nama perempuan itu.

M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.

Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

"Ternyata ini akibat didahului hubungan dekat, kemudian muncul ketersinggungan. Akhirnya, dengan maksud membalas dendam atau membalas sakit hati, dia membuat akun palsu atas nama perempuan tersebut," imbuh Azis.

Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya