Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Apresiasi Kegiatan Hari Buruh Internasional 2021

Muhammad Reysa
01/5/2021 17:20
Pemerintah Apresiasi Kegiatan Hari Buruh Internasional 2021
Aksi demo buruh di Jakarta.(Metro TV/Muhammad Reysa)

PERINGATAN Hari Buruh Internasional atau May Day hari ini tetap  diwarnai aksi demontrasi para buruh. Salah satunya di Silang Monas, Jakarta Pusat. Sekitar 300 massa aksi hadir di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan BEM SI.

Secara keseluruhan kegiatan aksi buruh itu berlangsung tertib dan tetao mematuhi protokol kesehatan. Itu sebabnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi penyelenggaraan aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional yang berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: 6.394 Personel Gabungan Amankan Hari Buruh di Jakarta

"Pemerintah mengapresiasi atas kegiatan May Day yang berjalan dengan baik dan saya tadi menerima penyampaian beliau bahwa beliau memiliki pemikiran yaitu ikut empati atas situasi covid-19 dan beliau memiliki tanggung jawab sosial agar covid tidak merebak untuk itu kegiatan may day berjalan baik dan bersifat mendidik dan memberi kan ketenangan kita perlu apresiasi bersama." ungkap Moeldoko seusai menerima petisi tuntutan buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko mengaku juga mempunyai tugas untuk melakukan pengawalan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sehingga apabila terjadi sesuatu di lapangan ia dapat berkomunikasi dengan serikat pekerja.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pelaksanaan aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional dipastikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pihak kepolisian dibantu dengan aparat TNI dan Pemda DKI sudah menyiapkan pengamanan baik  dalam rangka berjalan tertib dan juga pelayanan supaya hasil unjuk rasa pada berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Kombes Pol Sambodo di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (1/5).

Sambodo menambah bagi perserta aksi yang mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional telah melakukan tes rapid antigen terlebih dahulu.  "Ada posko-posko kemanusiaan untuk melaksanakan swab antigen secara gratis kepada teman-teman buruh yang akan melaksanakan aksinya pada hari ini. Kemudian nanti diharapkan nanti mereka menjaga cara menggunakan masker dan seluruhnya itu kita melaksakan swab antigen, meminimalkan  terjadinya penularan covid 19."

Seluruh peserta aksi yang hadir dipastikan telah terkonfirmasi negatif covid melalui tes antigen.  "Hari ini membuktikan buruh menggelar aksi  semua yang hadir di sini kami pastikan hadir memakai surat antigen kami lakukan sebelum berangkat menuju ke lokasi aksi ini menunjukkan sebagai gerakan terbesar di Tanah Air mematuhi protokol kesehatan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.

ksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional di Silang Monas merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan di 24 provinsi dan 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik dengan melibatkan 50.000 peserta.

Selain digelar secara tatap muka, peringatan Hari Buruh Internasional juga digelar secara virtual melalui kanal sosial media serikat buruh. Dalam kesempatan itu, ada dua tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Pertama, membatalkan UU Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kedua, mendorong agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas. Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

Seusai mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal lalu menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan petisi tuntutan buruh.

Perwakilan buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya MK, petisi tuntutan buruh juga diberikan kepada Presiden yang disampaikan melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya