Senin 26 April 2021, 14:37 WIB

Pengendara Porsche yang Terabas Busway Seorang Mahasiswi

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Pengendara Porsche yang Terabas Busway Seorang Mahasiswi

MI/RAMDANI
Polisi meindak pengendara yang masuk jalur bus Trans Jakarta

 

POLDA Metro Jaya mengamankan mobil Porsche Boxster bernomor polisi B 2204 MA yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil berkelir putih itu menerobos jalur bus Trans-Jakarta pada Minggu (18/4) siang. Pengemudi juga meminta sopir bus Trans-Jakarta untuk mundur agar dia bisa keluar dari jalur tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas telah mengamankan pengemudi dan mobil Porsche Boxster itu. Ia mengatakan mobil itu merupakan milik BIK yang dikendarai oleh anaknya, AS, 27.

"Mobil tersebut milik ibu berinisial BIK. Diketahui yang mengendarai mobil itu saat kejadian adalah anak dari pemilik mobil, yaitu wanita berinisial AS, seorang mahasiswi," kata Sambodo, di Jakarta, Senin (26/4).

Sambodo menjelaskan AS melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melintas di jalur Trans-Jakarta. AS lalu berusaha untuk keluar dari jalur tersebut, tetapi di belakangnya ada bus Trans-Jakarta. Ia lalu meminta sopir Trans-Jakarta untuk mundur. Namun, pada akhirnya AS terus melaju di jalur tersebut.

Baca juga: Polisi Juga Cegah Warga Mudik Lewat Sungai Citarum

Sambodo mengatakan pihaknya lalu mengecek kamera pengawas atau CCTV di kabin bus dan halte Trans-Jakarta untuk mengetahui plat nomor mobil tersebut. Pihaknya juga mengecek kamera tilang elektronik untuk melihat alamat pemilik mobil. Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya menemukan plat nomor dan alamat pengendara mobil dan langsung menuju ke kediaman AS.

Saat diamankan, awalnya AS tidak mengakui perbuatannya itu. Namun, setelah petugas kepolisian melakukan intetogasi lebih lanjut, AS mengakui perbuatannya tersebut.

"Lalu kita lakukan interogasi. Kami juga memberikan perintah kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan AS pun telah membayar dendanya," katanya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp500 ribu. (OL-4)

Baca Juga

Medcom/Kautsar

Atasi Krisis Air, Pj Gubernur Heru Minta Perumda PAM Percepat Pembangunan Reservoir Komunal

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Sabtu 23 September 2023, 07:35 WIB
Guna mengatasi krisis air di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Heru Budi Hartono meminta PAM Jaya mempercepat pembanguann tandon air...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

RUU Daerah Khusus Jakarta DItargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 22 September 2023, 23:22 WIB
Heru mengatakan payung hukum itu akan mengatur pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) Regional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,...
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pergantian KTP DKI Menjadi DKJ, Dewan Minta Akurat Pendataan Ulang Penduduk Jakarta

👤Selamat Saragih 🕔Jumat 22 September 2023, 20:31 WIB
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta agar mendata ulang penduduk secara akurat saat pergantian KTP DKI menjadi DKJ. Pergantian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya