Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengendara Porsche yang Terabas Busway Seorang Mahasiswi

Rahmatul Fajri
26/4/2021 14:37
Pengendara Porsche yang Terabas Busway Seorang Mahasiswi
Polisi meindak pengendara yang masuk jalur bus Trans Jakarta(MI/RAMDANI)

POLDA Metro Jaya mengamankan mobil Porsche Boxster bernomor polisi B 2204 MA yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil berkelir putih itu menerobos jalur bus Trans-Jakarta pada Minggu (18/4) siang. Pengemudi juga meminta sopir bus Trans-Jakarta untuk mundur agar dia bisa keluar dari jalur tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas telah mengamankan pengemudi dan mobil Porsche Boxster itu. Ia mengatakan mobil itu merupakan milik BIK yang dikendarai oleh anaknya, AS, 27.

"Mobil tersebut milik ibu berinisial BIK. Diketahui yang mengendarai mobil itu saat kejadian adalah anak dari pemilik mobil, yaitu wanita berinisial AS, seorang mahasiswi," kata Sambodo, di Jakarta, Senin (26/4).

Sambodo menjelaskan AS melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melintas di jalur Trans-Jakarta. AS lalu berusaha untuk keluar dari jalur tersebut, tetapi di belakangnya ada bus Trans-Jakarta. Ia lalu meminta sopir Trans-Jakarta untuk mundur. Namun, pada akhirnya AS terus melaju di jalur tersebut.

Baca juga: Polisi Juga Cegah Warga Mudik Lewat Sungai Citarum

Sambodo mengatakan pihaknya lalu mengecek kamera pengawas atau CCTV di kabin bus dan halte Trans-Jakarta untuk mengetahui plat nomor mobil tersebut. Pihaknya juga mengecek kamera tilang elektronik untuk melihat alamat pemilik mobil. Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya menemukan plat nomor dan alamat pengendara mobil dan langsung menuju ke kediaman AS.

Saat diamankan, awalnya AS tidak mengakui perbuatannya itu. Namun, setelah petugas kepolisian melakukan intetogasi lebih lanjut, AS mengakui perbuatannya tersebut.

"Lalu kita lakukan interogasi. Kami juga memberikan perintah kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan AS pun telah membayar dendanya," katanya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp500 ribu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya