Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) mulai Senin (19/4) sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran covid-19.
Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, perubahan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
William merinci, jam operasional saat hari kerja (Senin sampai Jumat) dimulai pukul 05.00-23.00 WIB. Sedangkan, Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB.
"Jarak antar kereta atau headway pada weekdays tiap lima menit untuk jam sibuk pukul 07.00 sampai 09.00 WIB dan 17.00 sampai 19.00 WIB serta tiap 10 menit di luar jam sibuk. Untuk akhir pekan atau weekend dan hari libur tiap 10 menit," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (19/4).
William menjelaskan, untuk jumlah penumpang per kereta atau gerbong masih diterapkan pembatasan dengan jumlah maksimal 70 orang.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dan rajin mencuci tangan.
"Pengguna jasa MRT juga tidak diperkenankan berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun," tandasnya.
Untuk diketahui, layanan MRT sebelumnya per 11 Februari 2021 berlaku untuk hari Senin-Jumat mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kemudian, di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. (OL-8)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved