Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DKI Larang Restoran Gelar Live Music Selama Ramadan

Putri Anisa Yuliani
13/4/2021 19:20
DKI Larang Restoran Gelar Live Music Selama Ramadan
Para musisi kafe saat melakukan aksi protes di depan Balai Kota, Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan laju penyebaran covid-19 di berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan atau restoran selama Ramadan. Baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel. 

Ketentuan itu tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf DKI Nomor 313 Tahun 2021. Keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat saat Ramadan. Serta, menggerakkan perekonomian di tengah berbagai pembatasan. 

Baca juga: DKI Atur Jam Operasional Restoran Saat Ramadan

Adapun kegiatan usaha rumah makan atau restoran dapat beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan yang berlaku. “Seperti, melaksanakan 3M dan mengatur jarak antar kursi minimal satu meter," ujar Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Selasa (13/4)

"Pembatasan kapasitas hanya 50% maksimal pengunjung. Serta, tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan juga wajib ditutup,” imbuhnya.

Baca juga: Anies Bersyukur Covid-19 di Jakarta Mulai Terkendali

Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat selama menjalankan ibadah puasa, Gumilar juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat utuh. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama, dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan tersebut.

Terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB. Lalu, dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Pembelian makan secara langsung (take away) dan pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik